Kontak
(+62341) 801488Fax
(+62341) 831532Tentang PKM
Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) adalah suatu wadah yang dibentuk oleh Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia dalam memfasilitasi potensi yang dimiliki mahasiswa Indonesia untuk mengkaji, mengembangkan, dan menerapkan ilmu dan teknologi yang telah dipelajarinya di perkuliahan kepada masyarakat luas. Program ini merupakan penerus dari Program Karya Alternatif Mahasiswa yang dibentuk pada tahun 1997, yang lalu berganti menjadi Program Kreativitas Mahasiswa tahun 2001 demi memperluas cakupan dan mengurangi batasan bagi mahasiswa dalam berkreasi.
Tanya Jawab
Apakah PKM-KC diperbolehkan membuat aplikasi?
Membuat aplikasi dalam PKM-KC tidak dianjurkan apabila aplikasi tersebut tidak memiliki inovasi yang dampaknya dapat dirasakan.
Kak, kalau di PKM K apakah boleh judulnya terdapat nama produk?
Yang pasti untuk judul tidak boleh menggunakan akronim, lebih lanjutnya dapat dikonsultasikan dengan dosen pendamping.